Asian porn Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan Pelaku Cabul dan Pencurian
Padangsidimpuan ( Pewarta.co)- Satreskrim Polres Padangsidimpuan ( Psp) tercapai melindungi seorang cowok berinisial ITS Alias BIRONG (36) Penduduk
: Jln.Imam Bonjol Gg. Alaman Bolak Kelurahan Aek Tampang, Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan Birong berdasarkan laporan Rudi Lubis (45) orangtua korban KA (14) Penduduk Jl. Mayor Alboin Hutabarat, Kel. Hanopan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan no:LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor berucap pada pada tanggal 29 April 2026 Korban kesana dari Griya namun Tak kembali ke Griya namun ujungnya Korban terungkap di sebuah Warnet di Kel. Wek II, Kecamatan PSP Utara Kota Padangsidimpuan. ketika ditanyai oleh Pelapor Korban mengaku telah diajak oleh Orang asing Nan Tak dikenal oleh Korban ke suatu Loka Nan Tak ditinggali lagi Nan beralamat di Partapean Desa Pudun Jae, Kec. PSP Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Ditempat itu Korban dicabuli oleh orang asing Nan Tak dikenal oleh Korban tersebut. Sepeda Motor Nan diajak oleh korban beserta Hand Phone milik Korban juga diambil oleh Terlapor berdua berucap Tak akan menghantar Korban kembali bila Tak memberikan barang-barangnya.
Setelah Korban memberikan Barang berharga miliknya Terlapor mengajak Korban ciptakan melaksanakan Interaksi raga berdua berucap Tak akan mengembalikan barang-barang Korban dan akan meninggalkan korban di Loka peristiwa apabila Tak mau melaksanakan Interaksi raga, kemudian korban menuruti apa yg dikehenki oleh terlapor..
Atas peristiwa tersebut Korban kehilangan 1 (Esa) unit Hand Phone Merk: ZTE Blade A35, IMEI1: 863129076979684, IMEI2: 863129078233684 dan 1 (Esa) unit Sepeda Motor Merk: HONDA BEAT, Rona: HITAM, No.Rangka: MH1JME115TK941430, No.Mesin: JME1E1939203 Nan mana Hand Phone dan Sepeda Motor tersebut dibelikan oleh Pelapor Nan merupakan Bapak Kandung Korban .
Atas peristiwa rersebut Pelapor merasakan kerugian sebesar Rp 8.315.000 (delapan juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) .
Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho,SH.,MH berucap dari pengembangan LP tersebut Tom.Opsnal Nan dipimpinnya tercapai menangkap dan membongkar kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur
dan pencurian sebagaimana dimaksud berdua pasal 414 Bagian(2) Jo pasal 476 Bagian dari UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHPidana Nan menyusuri di area legalitas Polres Padangsidimpuan
AKP H.Naibaho berucap terlapor berucap apa Nan telah dikatakan korban Ialah akurat.
Dari terlapor telah sisita barang data 1 (Esa) Unit Sepeda Motor honda beat Rona hitam lis merah milik korban.
” Si Birong telah ditangani guna.pemeriksaan extra terus.” ujarnya.(Rts)



Leave a Reply