Asian porn Oknum TNI Cabul di Kendari Diproses Peradilan Militer, Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH
Kendari – Oknum Personil TNI AD Nan bertugas di Kodim 1417/Kendari, Sertu Majid Bone, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH) bagian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan sekarang ditangani aparat militer.
Hulubalang Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menegaskan tahapan legalitas terhadap pelaku tetap dikerjakan melalui Peradilan Militer dikarenakan kondisi Nan bersangkutan Tetap hidup sebagai prajurit TNI ketika dugaan tindak pidana terjadi.
“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer dikarenakan Nan bersangkutan melaksanakan tindak pidana ketika dinas atau Tetap hidup, bukan setelah Beliau dipecat, jadi peradilannya tetap di Peradilan Militer,” ujar Haryadi, Selasa (19/5/2026).
Ia menerangkan, pelaku dijerat Pasal 414 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan PTDH,” tegasnya.
Sertu Majid Bone ditangani tim gabungan Denpom XIV/3 Kendari, Korem 143/Halu Oleo, serta jajaran Polda Sultra di Griya sepupunya di lorong Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/5) Sekeliling pukul 07.00 Wita.
“ketika ini, Sertu Majid Bone telah ditangani hasilkan menjalani tahapan legalitas extra berikut sesuai ketentuan Nan Beraksi di lingkungan Peradilan Militer,” pungkasnya.
Alasan Denpom Kendari Butuh Masa 35 masa Tangkap Sertu Majid Bone, Kerap Berpindah Loka
tulisan Views: 20



Leave a Reply