Asian porn Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Guru di Bintan Ciduk Polisi
KEPRI.kabar–Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26).
cowok Nan berstatus sebagai guru Pegawai rezim berdua Perjanjian Kerja (P3K) ini ditahan lantaran disinyalir kokoh mengerjakan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya seorang diri.
Penangkapan dijalankan oleh personil Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Seiring tim Opsnal Polres Bintan Nan dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, dirumah orang Uzur pelaku Nan berada di Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin sore (18/5/2026).
Berdasarkan informasi Nan dihimpun, langkah bejat oknum guru olahraga ini menyusuri pada purnama Januari 2026 Lampau.
Pelaku melancarkan aksinya di tidak akurat Esa Griya kontrakan Nan terletak di Bintan.
Korban merupakan anak di bawah umur Nan tak lain Ialah siswi di sekolah Loka pelaku mengajar.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan Formal dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan Nan mendalam, polisi ujungnya menentukan MRS sebagai tersangka dan langsung mengerjakan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas menjaga sejumlah barang bukti, termasuk busana Nan digunakan ketika peristiwa, serta busana internal.
ketika ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan kelebihan terus.
“Diharapkan kepada orang Uzur tingkatkan kontrol dan Komunikasi berdua Anak, Jangan simpel yakin, Sekalipun pada Orang tidak berjarak dan yakin diri Melapor Kalau mengetahui atau merasakan kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan internal himbauannya.(*)
Redaktur: Suaib



Leave a Reply