Asian porn Dukun di Pati Diciduk, Modus Ritual ngentot Bertiga agar Sigap Hamil
Polisi menunjukkan barang data kasus pencabulan dan tindak asusila dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (MI/Akhmad Safuan)
Pati: Seorang dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa inti, inisial AS, 42, ditahan Polresta Pati lantaran mencabuli tetangganya hingga hamil. AS melancarkan aksinya berbarengan modus mendapatkan menolong korban mendapatkan keturunan.
“Ya telah kita tangkap dan sekarang Tetap menjalani pemeriksaan penyidik, tersangka merupakan dukun pijat Nan memanfaatkan kerentanan korban Nan Tak kunjung mempunyai keturunan,” ungkapan Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa, 12 Mei 2026.
AS ditahan berdasarkan laporan dari suami korban, S, 30. Dika menyingkap mulanya, S mendapat omongan dari tersangka hasilkan Tak kaget bila kelak anaknya Mempunyai Paras dan perangai mirip berbarengan AS. S Nan curiga mendesak istrinya Nan sedang hamil empat purnama hasilkan bercerita, hingga pada akhirnya mengetahui langkah cabul dukun tersebut terhadap korban.
“Kasus itu terungkap setelah suami korban melapor ke polisi pada April Lampau,” ujar Beliau.
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom
Dika menerangkan, peristiwa bermula pada 2025, tersangka AS memanfaatkan keresahan korban Nan tak kunjung Mempunyai anak. AS kemudian melancarkan jejak hasilkan mendapatkan mencabuli korban berbarengan modus mengerjakan ritual agar keinginan mempunyai anak segera terwujud.
“hasilkan meyakinkan korban, tersangka membujuk korban melalui istrinya, Nan Tetap Eksis Interaksi keluarga berbarengan korban, sehingga pada akhirnya terjadi peristiwa pencabulan dan tindak asusila hingga pas berlimpah orang kali,” Jernih Beliau.
Ritual Threesome Dukun Cabul
Dika meneruskan, berdasarkan keluaran pemerikasan, tindak pencabulan Nan dijalankan tersangka Merupakan mengerjakan Interaksi seksual bertiga atau threesome berbarengan korban dan istrinya. Kegiatan itu dikatakan sebagai ritual hasilkan mendapatkan anak, sehingga korban terperdaya.
Mulanya, ungkapan Dika, istri tersangka extra sebelumnya membujuk korban. Kemudian tersangka meneruskan berbarengan menginginkan video Interaksi seksual korban Seiring lelakinya. lalu, korban diminta ke Griya tersangka hasilkan meneruskan ritual Interaksi seksual hingga pas berlimpah orang kali secara threesome, berbarengan dalih pengobatan.
“bagian dalam Interaksi ritual seksual tersebut, bahkan tersangka menjalankan threesome Merupakan awalnya Interaksi sejenis Merupakan istri tersangka berbarengan korban, kemudian dilanjutkan Interaksi suami istri bertiga hingga tuntas,” papar Dika.
Atas perbuatannya itu, AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). saat ini, tersangka AS Tetap bagian dalam pemeriksaan. (MI/Akhmad Safuan)


Leave a Reply