Asian porn Bapak Tiri di Mojokerto Cabuli Anak ketika rehat Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 14 September 2026 – 16:46 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut seorang cowok berinisial IM (41) berbarengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Tersangka dinilai terbukti secara Absah meyakinkan telah mencabuli anak tirinya Nan Tetap berusia 16 tahun ketika korban sedang rehat pulas.
Tuntutan kasus Bapak tiri cabul tersebut dibacakan oleh JPU Riska Apriliana bagian dalam sidang Nan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 14 September 2026.
Kepala Seksi Pidana Biasa (Kasipidum) Kejari Kota Mojokerto Santoso menegaskan, IM terbukti melanggar Pasal 418 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sesuai dakwaan penuntut Biasa. Pasal tersebut mengorganisir tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah monitoring Nan dipercayakan ciptakan diasuh.
“Kita tuntut dua tahun penjara,” ungkapan Santoso.
Santoso memaparkan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan dan meringankan. Hal Nan memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai Tak mencerminkan sikap orang Uzur Nan Semestinya menjaga anak, serta meninggalkan trauma mendalam sebar korban.
“Keadaan Nan meringankan, terdakwa menyesali dan menyetujui terus papar perbuatannya. Ia juga telah memohon sorry kepada korban sebagaimana tertuang bagian dalam surat pernyataan Nan dibuat pada tanggal 23 November 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, IM Nan merupakan Penduduk Kecamatan Gedeg, Mojokerto, tinggal serumah berbarengan istri, korban, dan Abang kandung korban. Motif tersangka dilatarbelakangi oleh hawa nafsu sesaat ketika menyaksikan korban mengenakan busana Nan mengekspos bagian sensitifnya.
langkah bejat tersebut setidaknya dijalankan sebanyak dua kali. peristiwa pertama menyusuri pada Agustus 2025 Sekeliling pukul 09.00 WIB. ketika itu, kondisi Griya Sunyi dan hanya Eksis tersangka Seiring korban Nan Tetap dudukin di bangku kelas tiga SMP. Modusnya, tersangka menginginkan korban memijatnya di ruang tamu, Lampau bergantian tersangka Nan memijat korban hingga tertidur.
ketika korban terlelap, IM mengerjakan langkah pencabulannya. Korban Nan terbangun langsung menepis tangan Bapak tirinya, Membikin tersangka segera kesana ke Bilik.
Lantaran korban menilai ngeri melapor kepada orang Uzur kandungnya, IM kembali mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025. Sekeliling pukul 03.00 WIB menjelang subuh, korban sedang rehat pulas Seiring ibunya di bagian dalam Bilik. Secara tenteram-tenteram, tersangka menghampiri dan kembali mencabuli korban. Korban Nan kaget langsung terbangun dan menendang tersangka hingga ia kabur ke ruang tamu.
Halaman lalu
Tak hambat berbarengan perlakuan Bapak tirinya, korban ujungnya menceritakan peristiwa tersebut kepada Bunda dan Abang kandungnya. Pada 23 November 2025, keluarga menginginkan Penjelasan dari IM, dan ia menyetujui seluruh perbuatannya.



Leave a Reply