Asian porn Dukun Cabul di Sukolilo ditahan, Modus Ritual Hamil Berujung Pelecehan – Samin News
SAMIN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Pati tercapai membongkar praktik kekerasan seksual berkedok ritual spiritual di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. Tersangka berinisial AS (42) ditahan setelah menipu korbannya, seorang wanita berusia 31 tahun, berbarengan berjanji meraih memberikan keturunan melalui serangkaian ritual Spesifik.
langkah bejat ini dikerjakan tersangka sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan mengalami putus asa dikarenakan belum dikaruniai anak setelah lamban menikah.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan telah lamban menikah namun belum Mempunyai anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
ciptakan meyakinkan korban, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari sosok mistis. Ia bahkan mengikutsertakan istrinya sendirian ciptakan membujuk korban agar mau mengerjakan Interaksi raga berbarengan dalih ritual agar Sigap hamil.
“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya meraih hamil apabila mengejar ritual Nan diarahkan pelaku,” konfirmasi Kompol Dika.
Tak hanya pelecehan fisik, tersangka juga menginginkan korban mengirimkan video intim korban Seiring lelakinya melalui WhatsApp. Alasannya, video tersebut akan “didoakan” sebagai bagian dari tapak kerja ritual tersebut.
“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari keluaran pemeriksaan, Eksis tiga rekaman video Nan sempat dihantarkan korban kepada tersangka,” ungkapnya.
Mirisnya, dikarenakan perbuatan tersangka, saat ini korban inti hamil sembilan purnama dan diperkirakan akan melahirkan pada ujung Mei 2026. Polisi telah menjaga barang data berupa busana korban dan ponsel Nan digunakan ciptakan bertukar pesan.
“ketika ini tersangka telah kami amankan dan alur penyidikan Tetap terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika.
Atas perbuatan kejinya, AS dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia saat ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.


Leave a Reply