Asian porn cowok Cabul di Tigaraksa diamankan, Anak Korban Diimingi Duit Rp30 Ribu
Kabar6-Polresta Tangerang menangkap seorang cowok berinisial RH, 42 tahun, atas kasus laporan pelecehan seksual. Modus perbuatan Tak senonoh Nan dikerjakan tersangka mengiming-imingi berikan Duit antara Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu kepada anak korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dikerjakan sejak tahun 2021,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada di kantornya kawasan Tigaraksa, Jum’at (8/5/2026).
**lafal Juga:ICW Laporkan Kepala BGN soal Dugaan kecurangan Sertifikasi Halal Rp49,9 Miliar
Kasus ini awalnya terungkap pada Kamis (16/4/2026), keliru seorang anak korban Pria berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan RH memanggil korban hasilkan minta Donasi mengangkat barang.
“Namun seketika tersangka meraba alat vital korban dan Membikin korban langsung lari,” urai Indra Waspada. Anak korban balik langsung menceritakan kepada orang tuanya.
Orang Uzur korban lalu berkoordinasi berbarengan ketua RT setempat dilanjutkan Membikin laporan kepolisian.
Indra Waspada menerangkan, dari 12 korban, lima anak merupakan korban kekerasan seksual sentuhan fisik.
Fana tujuh lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal. “Usia korban berkisar 13 Tiba 16 tahun,” ujar Indra Waspada.
**lafal Juga:Bareskrim Telisik Dugaan TPPU Maulangi Bekas Kasat Narkoba Polres Bima
Di Letak Nan Baju, Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban Tak Eksis Nan merasakan kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual Nan dialami lima korban Ialah diraba atau diremas alat vitalnya.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat berbarengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yud)



Leave a Reply