Asian porn POLRES KAMPAR AMANKAN PELAKU CABUL ANAK TIRI DI TAPUNG – terungkap JUGA NARKOBA SABU-SABU
TAPUNG – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil menjaga seorang pelaku pencabulan berinisial WI (41 tahun), Nan Tak hanya mencabuli anak tirinya di bawah umur sebanyak tiga kali, tetapi juga terungkap meletakkan narkotika jenis sabu-sabu ketika penangkapan pada Kamis (7/5/2026) Sekeliling pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Penenangan Eka Pranata mengemukakan bahwa pelaku merupakan Bapak tiri korban dan akan dijerat berbarengan pasal berlapis dikarenakan kasus pencabulan dan penyimpanan narkotika. “Pelaku telah mengerjakan tindakan keji terhadap anak tirinya dan juga terbukti meletakkan sabu-sabu. Kami akan menjaga ia mendapatkan Hukuman aturan Nan setimpal,” ujarnya.
Korban berinisial D (17 tahun) Penduduk Kecamatan Tapung telah berperan korban pencabulan sejak Sabtu (29/11/2025) Lampau, berbarengan jumlah tiga kali peristiwa. Kasus mutakhir terungkap pada rembulan Februari 2026 setelah Bunda korban berinisial I (39 tahun) mencurigai perubahan sikap anaknya Nan berperan kelebihan ketakutan dan ditutup.
“Bunda korban merasakan Eksis Nan Tak beres berbarengan kondisi anaknya, kemudian menanyakannya. Korban ujungnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku berbarengan tapak diancam,” Jernih Kasat Reskrim. Setelah menyimak romansa sang anak, Bunda korban langsung memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.
Setelah meraih laporan, pihak kepolisian segera mengerjakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang kabar. Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Operasional Spesifik (Opsnal) Polres Kampar kemudian mengerjakan operasi penangkapan, Nan berhasil menemukan pelaku di Sekeliling Terminal AKAP Pekanbaru Sekeliling pukul 22.20 WIB. Pelaku Nan sedang berkendara berbarengan sepeda motor langsung diamanatkan dan diajak ke Mapolres Kampar ciptakan pemeriksaan kelebihan berikut.
Selama penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 bundel narkotika jenis sabu-sabu Nan dibungkus plastik bening berbarengan berat banget bruto 0,31 gram Nan disimpan di bagian dalam dompetnya, serta 1 buah kaca pirek sebagai alat bantu penggunaan narkotika.
“Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Bagian (3) jo Pasal 473 Bagian (9) dan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait kasus narkotika,” konfirmasi AKP I Gede Penenangan Eka Pranata.
Pihak kepolisian mengatakan akan berikut mengerjakan penyidikan mendalam ciptakan menjaga Seluruh kabar terkumpul dan memberikan keadilan distribusi korban serta keluarga Nan terkena efek. Selain itu, juga akan memberikan bantuan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan penanganan Nan sesuai berbarengan kebutuhannya.
Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Yheni
artikel Views: 416

Leave a Reply