Asian porn Alumni soal Pendiri Ponpes di Pati: kecup Bibir Santriwati, Ngaku Wali
Jakarta, CNN Indonesia —
Pendiri Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati.
“Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, dikutip detikcom, Senin (4/5).
Beliau menyebut tindakan cabul AS itu juga dijalankan berbarengan memeluk santriwati ketika Berjumpa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau jagong (nongkrong) santriwati itu dipeluk, turu (istirahat) Sembari dipeluk itu lumayan melimpah Nan lihat, ya dibiarkan dikarenakan pelaku mengaku wali Nan melayani umat. Ngakunya begitu,” terus Beliau.
Alumni itu juga membongkar doktrin Nan dilancarkan pelaku AS. AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan mengklaim perbuatan kejinya itu halal ciptakan dijalankan.
“Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendirian, Bumi seisinya halal ciptakan Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ucapan eks santri.
diinvestigasi polisi
Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa inti, mengaku Tetap memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS Nan berstatus tersangka.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. saat ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka,” ucapan Kepala Polresta Pati Komisaris Akbar Polisi Jaka Wahyudi seperti dikutip Antara.
Ia memaparkan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara berbarengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi Pakar. Terlapor AS juga sempat diinvestigasi bagian dalam kapasitas sebagai saksi.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dijalankan dan alat data dinilai lumayan, penyidik memutuskan Nan bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS ketika ini berada di area Pati dan bersikap kooperatif selama tahapan legalitas terjadi. Ia juga menegaskan bahwa informasi Nan menyebut tersangka AS melarikan diri Ialah Tak akurat.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Nan disampaikan pada tahun 2024. Namun, bagian dalam prosesnya sempat terwujud Hambatan dikarenakan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga lumayan melimpah orang saksi sempat tertarik keterangannya.
“Awalnya Eksis keterangan dari lumayan melimpah orang korban, namun sebagian tertarik keterangan. Hingga ketika ini, pelapor Nan melangkah anyar Esa orang,” ungkapnya.
lafal Warta lengkapnya di sini.
(dal/tim/dal)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply