Asian porn Pelarian ke Hutan Kandas, Om Cabul di Kendal tercapai Diringkus Polisi – cakrawalanews.co
Kendal – Cakrawalanews.Co | Polres Kendal tercapai menyingkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan sempat viral di media sosial. Pelaku Nan berstatus sebagai Om korban berinisial AF, Penduduk Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, sekarang telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mengetes melarikan diri ke internal hutan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengutarakan bahwa Satreskrim Seiring Unit PPA Polres Kendal langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan intensif sesaat setelah mendapatkan laporan Formal pada tanggal 21 Mei 2026.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di area Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan Personil di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan tercapai kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar internal keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Kapolres memaparkan, internal melancarkan langkah bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi Griya Nan sedang Sunyi ciptakan mengintimidasi korban. Tragisnya, korban Nan tak lain Ialah keponakannya sendirian itu Tetap berusia 10 tahun.
“Korban merupakan kerabat tidak berjarak pelaku dan Tetap di bawah umur, usianya anyar 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi Griya Nan Sunyi ciptakan melancarkan aksinya,” Jernih Kapolres.
Selain menangkap tersangka, petugas juga tercapai menjaga sejumlah barang data Nan menegaskan dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal Beralih Sigap berkoordinasi berbarengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. tapak ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis distribusi korban.
“ketika ini korban telah internal pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal ciptakan pemulihan psikisnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku sekarang terancam hukuman berat banget. “Tersangka kita jerat berbarengan Pasal 473 Bagian (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, berbarengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” konfirmasi Kapolres Kendal.


Leave a Reply