HALO PEKALONGAN – Polri menjaga terduga pelaku kekerasan ngentot di Pekalongan bukan figur pesantren tetapi pedepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah memeriksa keterangan Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai pengesahan operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan,” ucapan Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said, di Jakarta, Rabu (27/5/2026), seperti dipublikasikan kemenag.go.id.
dikarenakan Tak Mempunyai pengesahan operasional atau tanda registrasi, berikut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren Tak Pas.
Menurutnya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, telah melaksanakan Pembuktian terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” sebutnya.
Basnang menyambung, kasus ini telah dibahas Seiring melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Kesbangpol Kabupaten Pekalongan.
Di antara Nan hadir, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.
“dikarenakan lembaga Tak terdaftar berkualitas di Kemenag maupun Kesbangpol maka ditentukan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban telah melangkah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti berdua menjaga pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tegasnya.
Beliau mengatakan Kemenag mendukung alur aturan Nan dijalankan oleh aparat kepolisian, internal mengatasi kasus tersebut.
“Tak Eksis toleransi sebar tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. (HS-08)


Leave a Reply