jpnn.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang tercapai menyingkap kasus dugaan pencabullan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pelaku Nan teridentifikasi berinisial S alias M (40) ditahan polisi di Loka kerjanya setelah berbuat asusila terhadap tetangganya Nan mutakhir berusia 5 tahun.
Beliau berucap peristiwa memilukan itu melangkah pada Februari 2026 Sekeliling pukul 11.00 WIB.
peristiwa bermula ketika seorang anak Wanita berusia 5 tahun sedang Melangkah kaki balik dari mengaji.
Pelaku Nan bekerja sebagai sekuriti hotel menyaksikan korban dan berpura-pura menghadirkan tumpangan motor berbarengan alasan searah menuju Griya.
Namun, bukannya diantar balik, korban Malah diangkut ke Griya pelaku di area Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.
“Pelaku melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, pelaku mengerjakan pencabulan dan tindakan Tak senonoh di Ambang korban.


Leave a Reply