Asian porn Polres Karawang singkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur
Karawang (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang menyingkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan bagian dalam keterangannya di Karawang, Kamis, mengutarakan pelaku Nan teridentifikasi berinisial S alias M (40) diringkus polisi di Loka kerjanya setelah melancarkan tindakan bejat mereka terhadap tetangganya seorang diri Nan mutakhir berusia 5 tahun.
Ia berbisik peristiwa memilukan itu terwujud pada Februari 2026 Sekeliling pukul 11.00 WIB. peristiwa bermula ketika seorang anak Wanita berusia 5 tahun sedang Melangkah kaki kembali dari mengaji.
lafal juga: Polres Karawang singkap kasus pencabulan anak di bawah umur di area pesisir
Kemudian pelaku Nan bekerja sebagai sekuriti hotel menyaksikan korban dan berpura-pura menghadirkan tumpangan motor berdua alasan searah menuju Griya. Namun bukannya diantar kembali, korban Malah diajak ke Griya pelaku di area Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.
“Pelaku melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.
Berdasarkan output pemeriksaan, pelaku melaksanakan pencabulan dan tindakan Tak senonoh di Ambang korban.
Cep Wildan mengutarakan kasus tersebut terungkap setelah korban Nan merasakan trauma menceritakan peristiwa pahit Nan dialaminya kepada Abang kandungnya. Pihak keluarga Nan mendengarkan romansa tersebut langsung mengabarkan peristiwa ini ke Polres Karawang.
lafal juga: Dua remaja diputuskan sebagai tersangka kasus sodomi di Karawang
mendapatkan laporan tersebut Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian Beralih melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada Pekan 24 Mei 2026 tercapai menjaga pelaku.
Petugas telah melaksanakan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi sandi di Letak peristiwa.
“Kami telah menangkap pelaku, Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang kabar dan ketika ini melaksanakan penahanan ciptakan tahapan aturan kelebihan berikut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka sekarang ditahan di Griya tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat berdua Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa (JPU) ciptakan menjamin tahapan aturan Melangkah maksimal guna memberikan keadilan distribusi korban Nan Tetap balita tersebut.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Leave a Reply