jpnn.com – Penyidik Polda Maluku telah melimpahkan tersangka dan barang berita kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Piru.
“Pelimpahan tersangka dan barang berita merupakan bentuk komitmen kepolisian bagian dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu (20/5/2026).
Penyerahan tersangka dan barang berita atau Tahap II tersebut dijalankan Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P21).
Rositas menegaskan Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Wanita dan anak melalui penegakan aturan Nan konfirmasi dan profesional.
‘Setelah seluruh alur penyidikan dinyatakan Komplit, masa ini tersangka dan barang berita Formal dilimpahkan kepada jaksa penuntut Biasa hasilkan alur aturan lalu,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023 berdua pelapor atas sebutan Agnes Seluholo.
Tersangka dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 Bagian (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang berita berupa Esa unit mobil Toyota Rush Rona coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO Nan diperkirakan berhubungan berdua tindak pidana tersebut.


Leave a Reply