Malutpost.id, Puluhan anak di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Nan sebagai korban dugaan pencabulan oleh guru les berinisial AK (28) saat ini inti menjalani pendampingan psikologis intensif. Sebanyak 29 Siswa Pria tersebut, Nan rata-rata berusia 8 hingga 15 tahun, memerlukan pemulihan setelah merasakan tindakan bejat dari pengajar mereka.
Saehul Anwar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Biasa Kelurahan setempat, memaparkan bahwa pemulihan mental para korban ditangani langsung oleh psikiater Nan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Anwar menambahkan, pihaknya juga hidup mengedukasi Penduduk Sekeliling dan keluarga korban mengenai pentingnya sokongan psikologis sebar anak-anak Nan terdampak. Koordinasi erat juga telah terjalin berdua Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Wanita Kabupaten Tangerang ciptakan melindungi penanganan komprehensif.
Terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula ketika tidak akurat Esa korban yakin penuh diri mengadu kepada seorang tokoh masyarakat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Panongan, Nan berdua Sigap menindaklanjuti hingga berujung pada penangkapan AK oleh Polresta Tangerang.
AK disinyalir memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar les, baik mata pelajaran Biasa seperti matematika dan fisika, maupun les mengaji, ciptakan melancarkan tindakan bejatnya. Tersangka juga diberitakan membujuk para korban, Nan semuanya Ialah muridnya, berdua iming-iming jajanan.
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menegaskan bahwa AK telah ditentukan sebagai tersangka dan saat ini ditahan ciptakan menjalani alur legalitas. Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. Ancaman hukuman Nan menanti AK Tak main-main, Merupakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.



Leave a Reply