KALAMANTHANA, Surabaya – Kasur enteng itu diangkut petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Itulah tidak akurat Esa berita dugaan perbuatan cabul Ketua pondok pesantren JY.
Kasur itu termasuk tidak akurat Esa barang berita Nan diajak aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah mengerjakan penggeledahan di pondok pesantren milik JY (55) di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu 20 Mei 2026.
Penggeledahan dijalankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah Ketua ponpes berinisial JY diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali berbisik, penggeledahan dijalankan tim penyidik Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) hasilkan melengkapi alat berita bagian dalam tahapan penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan dijalankan hasilkan kepentingan penyidikan dan pengamanan barang berita Nan terkait berbarengan perkara,” ujar Imam Mujali.
Dari output penggeledahan, polisi menjaga sejumlah barang berita berupa kasur, dokumen, dan tisu Nan disinyalir terkait berbarengan tindak pidana Nan dijalankan tersangka.
Dugaan pencabulan di Ponorogo menambah lebar registrasi kasus serupa Nan terjadi di sejumlah pondok pesantren penutup-penutup ini. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sebar lumayan melimpah kalangan.
sebelum itu, kasus serupa juga terjadi di tidak akurat Esa pondok pesantren di Pati, Jawa inti. bagian dalam hal ini, pemilik pondok pesantren, AS, telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan. (*)



Leave a Reply