jakarta.jpnn.com – Seorang tukang rujak diamankan polisi dikarenakan mencabuli siswi sekolah Asas di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku juga terancam mendapatkan hukuman Nan sangat beban.
“telah diamankan, telah diproses,” ungkapan Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Selasa (19/5).
Nunu Suparmi berucap pelaku dijerat Pasal 473 KUHP mengenai Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapan Nunu.
Pihaknya menyangkal kabar pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji hasilkan melancarkan tindakan pencabulan.
“Bukan sebagai guru ngaji, melainkan sebagai tetangga tidak terpencil Nan telah dikenal korban sejak korban berumur lima tahun,” ungkapan Nunu.
Nunu menerangkan orang Uzur korban bekerja dan sering kembali larut sunyi.



Leave a Reply