jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim menjaga seorang cowok berinisial JN (54 tahun) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri di area Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni berucap korban berinisial B (14 tahun) diperkirakan merasakan tindakan cabul Nan dikerjakan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025.
“Korban diperkirakan merasakan perbuatan cabul Nan dikerjakan pelaku secara berulang di Griya kontrakan Nan mereka tempati,” ujar Sumarni di Cikarang, Senin (18/5).
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang Abang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga pada akhirnya diberitakan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan output penyelidikan, korban terungkap tinggal Seiring Bapak kandungnya di sebuah Griya kontrakan agar extra tidak berjarak berdua sekolah.
lebih sebelumnya, korban tinggal Seiring kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang sejak Mini dikarenakan kedua orang tuanya bekerja.
Menurut Sumarni, polisi segera melaksanakan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.



Leave a Reply