Asian porn Dua Tersangka Cabul Dilimpahkan ke JPU Kejari Banggai Bahari
BANGGAI – Polres Banggai Kepulauan menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Bahari, pada Senin (18/5/2026) pagi, bertempat di Kantor Perwakilan di Luwuk.
Pelimpahan berkas perkara (P21) tersangka inisial AM alias LM (27) Penduduk Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan tersangka ML alias EW (50), Penduduk Kecamatan Banggai, Banggai Bahari, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti.
Kasus pencabulan berdasarkan laporan polisi pada Januari 2026. Dari keluaran penyidikan ke dua tersangka melanggar Pasal 473 Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHPidana).
Kapolsek Banggai, AKP Jolly Rudolf Lengkong, pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan Ialah komitmen Polri bagian dalam memerangi tindaka kejahatan seksual terhadap anak. Pihaknya melindungi tahapan penyidikan Melangkah Rasional dan profesional hingga tahap penyerahan ini.
“masa ini tugas penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Banggai telah rampung dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan hasilkan tahapan peradilan. Kami menganjurkan masyarakat Seiring kami mengerjakan kontrol anak” pesan AKP Jolly. (**)



Leave a Reply