Asian porn Modus Ritual Threesome Dukun Cabul di Pati Terungkap, Korban Hamil 4 purnama
BELUM reda guncangan publik dikarenakan kasus asusila di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati kembali digegerkan oleh kasus pencabulan serupa. Kali ini, seorang cowok berinisial AS, 42, Nan dikenal sebagai dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati atas dugaan tindak asusila terhadap seorang Wanita bersuami berinisial S, 30.
Kasus ini terungkap setelah suami korban memberitakan kejanggalan Nan dialami istrinya ke pihak kepolisian pada April Lampau. Berdasarkan pemantauan pada Rabu (13/5/2026), pelaku saat ini telah ditangani dan inti menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Ritual Kehamilan dan Keterlibatan Istri Pelaku
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menuturkan bahwa tindakan bejat ini bermula pada 2025. Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis korban Nan merasakan resah dikarenakan belum dikaruniai keturunan setelah extra dari Esa tahun menikah.
lafal juga : Pastikan Pemkab Pati Tak Lumpuh, Gubernur Gelar Rapat Terbatas
hasilkan meyakinkan korban, AS memanfaatkan istrinya sendirian, Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berdua korban, hasilkan membujuk S agar mau menjalani ritual pengobatan. Pelaku berdalih bahwa ritual tersebut merupakan syarat agar korban meraih segera hamil.
“Tersangka memanfaatkan keinginan korban hasilkan mempunyai anak berdua modus ritual. Bahkan, tersangka sempat menginginkan video Interaksi suami istri antara korban dan lelakinya sebagai bagian dari dalih pengobatan tersebut,” ujar Kompol Dika.
Terungkap Lewat Ucapan Pelaku
Ironisnya, kasus ini terbongkar dikarenakan kesombongan pelaku sendirian. Suami korban mulai Meletakkan curiga setelah AS melontarkan pernyataan provokatif bahwa Kalau di masa depan anak korban lahir, Paras dan perilakunya akan mirip berdua pelaku.
lafal juga : Penduduk Ancam Demo, Polres Pati Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Pencabulan di Ponpers Pati
merasakan Eksis Nan Tak beres, sang suami mendesak istrinya hasilkan bercerita. ujungnya, S menyetujui bahwa dirinya telah berperan korban pencabulan berulang kali di Griya tersangka. ketika ini, korban teridentifikasi inti hamil empat purnama Nan disinyalir kokoh merupakan keluaran dari perbuatan tersangka.
Praktik Ritual ‘Threesome’
Penyidikan polisi membongkar data Nan extra mencengangkan. internal menjalankan aksinya, tersangka mengikutsertakan istrinya hasilkan melaksanakan tindakan asusila Seiring korban atau threesome.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjalankan modus ritual ngentot bertiga. Dimulai dari Interaksi sejenis antara istri tersangka berdua korban, kemudian dilanjutkan Interaksi suami istri bertiga hingga berakhir,” Jernih Kompol Dika.
Berikut Ialah ringkasan keterangan terkait kasus pencabulan dukun di Sukolilo, Pati:
| Informasi Primer | rinci Kasus |
|---|---|
| Identitas Tersangka | AS, 42, Dukun Pijat |
| Letak peristiwa | Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati |
| Modus Operandi | Ritual pengobatan kehamilan & threesome |
| Kondisi Korban | Hamil 4 purnama |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 12 tahun penjara (UU TPKS) |
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, AS dijerat berdua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian Tetap terus melaksanakan pengembangan kasus hasilkan menjamin apakah Eksis korban lain dari praktik dukun cabul tersebut. (Z-1)



Leave a Reply