jateng.jpnn.com, JEPARA – Kementerian Religi Republik Indonesia merekomendasikan penghentian Fana penerimaan santri mutakhir di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa inti.
tapak itu diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri Nan menjerat pengasuh pondok berinisial IAJ.
Kepala Kantor Kementerian Religi Jepara Akhsan Muhyidin berucap tersangka juga direkomendasikan Tak lagi menjalankan aktivitas sebagai pengajar maupun pengurus pondok selama tahapan aturan terjadi.
βNan bersangkutan Tak diperkenankan lagi berperan tenaga pengajar atau ustadz Tiba seluruh persoalan berakhir ditangani secara tuntas,β ujar Akhsan, Selasa (12/5).
Menurut Beliau, keputusan tersebut diambil hasilkan menjamin platform pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan pondok akurat-akurat dibenahi.
Berdasarkan keterangan EMIS milik Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok diungkap telah merasakan perubahan sejak kasus mencuat.
Kemenag juga menginginkan tersangka meninggalkan dari struktur pengelolaan pondok pesantren selama tahapan aturan Melangkah.
Akhsan menegaskan penanganan aturan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.



Leave a Reply