Asian porn Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Ketua Pesantren
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Kementerian Religi menegaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap Wanita di Kabupaten Pekalongan bukanlah piminan pesantren. Melainkan sebuah padepokan Nan Tak Mempunyai dukungan operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said, berucap bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan output pengecekan informasi pada Education Management Information System (EMIS), lembaga itu Tak terdaftar sebagai pesantren Formal di Kementerian Religi.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah meninjau informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai ijin operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kab. Pekalongan,” ucapan Basnang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.
Basnang menuturkan, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai Tak Pas dikarenakan Tak Mempunyai dukungan operasional maupun tanda pendaftaran Formal. Perwakila Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren juga telah melaksanakan Pembuktian langsung terkait legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kabupateng Pekalongan,” singkap Basnang.
Basnang memaparkan, persoalan tersebut sebelum itu telah dibahas bagian dalam rapat koordinasi lintas instansi Nan digelar Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, kuasa desa, hingga unsur TNI.
bagian dalam rapat tersebut ditentukan bahwa penanganan kasus diserahkan kepada pihak kepolisian. dikarenakan, lembaga tersebut Tak terdaftar di Kementerian Religi maupun Kesbangpol.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Metrotvnews.com.
“dikarenakan lembaga Tak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban telah memasuki ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti berbarengan menjaga pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” kata Basnang.
Kementerian Religi, berikut Basnang, mendukung penuh tahapan aturan Nan dikerjakan aparat penegak aturan terhadap kasus tersebut.
“Kami mendukung tahapan aturan Nan dikerjakan oleh aparat. Tak Eksis toleransi distribusi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tuturnya.


Leave a Reply