Asian porn Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Ketua Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
KOMPAS.com – Kementerian Religi Republik Indonesia menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap Wanita di Pekalongan bukan Ketua pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah memeriksa informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai restu operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan,” pastikan Basnang.
lafal juga: KH Imam Jazuli Gagas Transformasi 5.000 Pesantren di Seluruh Indonesia
Menurutnya, dikarenakan Tak Mempunyai restu operasional maupun tanda registrasi Formal, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai Tak Pas.
Basnang berbisik, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah mengerjakan Pembuktian terhadap legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Kasus Ditangani Polres Pekalongan
extra berikut, Basnang mengutarakan bahwa kasus tersebut telah dibahas internal rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat itu dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, hingga rezim desa setempat dan Babinsa Simbang Kulon.
“dikarenakan lembaga Tak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka ditentukan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” jelasnya.
lafal juga: Bukan Hanya Ngaji, Pesantren sekarang Jadi Pemasok Primer Program santap cuma-cuma 2026
Ia menambahkan, laporan korban telah melangkah masuk ke kepolisian dan ditindaklanjuti berbarengan pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung tahapan aturan Nan dikerjakan oleh aparat. Tak Eksis toleransi distribusi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Leave a Reply