Asian porn Kiai Cabul di Pati Suap Kuasa legalitas Korban Rp400 Juta, Ali: Tawaran tumbuh, gua Tolak Duit Haram
unduh platform Warta TribunX di Play Store atau App Store hasilkan dapatkan pengalaman anyar.
TRIBUN-VIDEO.COM – Kasus dugaan pencabulan Nan mengikutsertakan oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, makin memunculkan bukti anyar.
Kuasa legalitas korban, Ali Yusron, membongkar adanya upaya penyuapan dari pihak tersangka agar perkara Tak berlanjut.
Ali memaparkan bahwa ia sempat didatangi orang suruhan sang kiai.
Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, Lampau tumbuh berperan Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran ditolak.
Ali mengimbuhkan, berdasarkan keterangan Nan ia kumpulkan, terdapat Sekeliling 50 santriwati Nan berperan korban.
lafal: Griya Oknum Kiai Cabuli 50 Santriwati Digeruduk Ribuan Orang, Tuntut Pihak Yayasan Penilaian
lafal: Respons Dedi Mulyadi Tangani Kasus Bocah 3 Tahun di Cimahi Jadi Korban Pencabulan oleh Pengajar
lafal: Bapak di Muratara Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Nyaris Dihakimi Penduduk ketika ditahan
Ia mengevaluasi kasus ini harus dituntaskan agar Tak menimbulkan korban anyar dan Tak mencoreng identitas berkualitas pondok pesantren lain.
Oknum kiai berinisial S (alias A alias H) telah ditentukan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun, saat ini belum dikerjakan penahanan.
Ali menyebut penyidik Polresta Pati berjanji akan menahan tersangka bagian dalam sepekan, tetapi ia khawatir Eksis campur tangan Nan menghambat alur legalitas.
Kalau penahanan Tak segera dikerjakan, Ali berencana melayangkan surat ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda.
Ia juga menegaskan sedia menggelar tindakan unjuk Selera hasilkan menuntut keadilan distribusi para korban.
(Tribun-Video.com/Tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com berbarengan judul Kiai Cabul di Pati Berjuang Suap Kuasa legalitas Korban Rp400 Juta: gua Tolak, Itu Duit Haram


Leave a Reply