Asian porn Komnas Wanita Minta Kiai Cabul di Pati Tak Dikebiri, tetapi Direhab
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi domestik (Komnas) Wanita Tak setuju berdua usulan hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti dikarenakan bertentang berdua hak asasi Orang (HAM).
Ketua Komnas Wanita, Maria Ulfah Anshor menyetujui Undang-Undang Perlindungan Anak memang menata soal hukuman kebiri sebar pelaku kekerasan seksual. Namun, bagian dalam perspektif HAM, penghukuman sebaiknya diarahkan pada tapak-tapak Nan kelebihan manusiawi tak memakai menghapuskan martabat kemanusiaan pelaku.
“Komnas Wanita berpendapat sebaiknya Tak berdua kebiri, dikarenakan hal itu bersentuhan berdua topik HAM. Eksis tapak penghukuman lain Nan tetap konfirmasi namun tetap menghormati martabat Orang,” ungkapan Maria kepada Beritasatu.com, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT
Komnas Wanita mendorong selain hukuman fisik, pelaku juga harus direhabilitasi. Menurut Maria, Usul masalah kekerasan seksual sering kali terletak pada tapak pandang Nan merendahkan Wanita, anak-anak, atau penyandang disabilitas sebagai Bentuk.
Maria memaparkan tak memakai mengubah pola memikir pelaku, hukuman fisik semata belum tentu menjamin hilangnya perilaku predator. Rehabilitasi Nan mendalam mengenai perspektif gender dan perlindungan anak dinilai kelebihan krusial bagian dalam jangka lebar.
Maria juga mendesak agar perhatian publik dan wewenang Tak habis hanya pada perdebatan jenis hukuman sebar pelaku. Hal Nan terpencil kelebihan mendesak, Ialah menjamin tahapan pemulihan sosial dan psikologis sebar para korban Nan terdampak langsung.
“maksud pada akhirnya Ialah menciptakan kawasan bebas kekerasan di mana setiap anak merasakan terjamin. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal bagaimana kita menjaga dan memulihkan korban secara utuh,” pungkas Maria.
sebelum itu, keluarga santriwati Nan sebagai korban pencabulan Ashari mengusulkan agar tersangka dihukum kebiri kimia. Usulan itu juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) berdua maksud memberikan efek jera.
teridentifikasi, kasus pencabulan puluhan santriwati Ponpes Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati telah mencuat sejak April 2025. Namun, tahapan penanganan di kepolisian sempat mandek meski Ashari. Penduduk Nan kesal pada akhirnya berunjuk Selera mengepung ponpes tersebut.
Setelah adanya Dorongan Penduduk, polisi mulai menunjukkan keseriusannya hingga pada akhirnya Ashari diamankan.



Leave a Reply