Asian porn Terungkapnya Praktik Dukun Cabul di Pati: Korban Hamil 4 rembulan
PATI – Praktik dukun cabul di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa inti, terbongkar.
Wanita berinisial S (30) Nan Esa desa berdua pelaku berperan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Tersangka AS (42) Nan merupakan seorang dukun pijat disinyalir memanfaatkan kerentanan korban Nan tak kunjung Mempunyai anak setelah lamban menikah.
Beliau mencabuli korban berdua kedok mendukung mendapatkan keturunan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menuturkan modus keji tersangka Nan mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.
Tersangka menginginkan istrinya sendirian hasilkan membujuk korban agar mau melaksanakan ritual persetubuhan bertiga.
“Ritualnya dikerjakan berdua jejak tersangka berhubungan raga berdua istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), mutakhir dilanjutkan ke korban. Perbuatan tersebut dikerjakan sebanyak tiga kali pada 2025,” Jernih Kompol Dika bagian dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
peristiwa ini dikerjakan di Griya tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dikerjakan melalui perantara istri tersangka, Nan kebetulan Tetap Mempunyai Interaksi Kerabat berdua korban.
Tersangka juga menginginkan korban mengirimkan video Interaksi intim korban berdua lelakinya hasilkan “didoakan”.
Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban. Tersangka berujar, “Jangan kaget kalau anakmu di masa depan mirip Saya, berikut kelakuannya mirip Saya.”
Ucapan tersebut menimbulkan kecurigaan suami korban hingga pada akhirnya korban iman penuh diri berterus cerah. ketika pengakuan itu dibuat, korban teridentifikasi telah mengandung berdua usia kehamilan empat rembulan.
Tak raih berdua perbuatan tersebut, suami korban memberitakan peristiwa itu ke Polresta Pati pada April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tak lamban kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara ketika sedang menyambangi kediaman keluarganya.
Tersangka AS sekarang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi ketika ini juga Tetap mendalami keterlibatan istri tersangka, apakah ia bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan.
“Istrinya pun juga meraih jadi korban daripada lelakinya tersebut,” naik Dika. (*)
Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 kanal TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.



Leave a Reply