Asian porn Dukun Cabul di Sukolilo ditahan Polisi, Setubuhi Korban Berkedok Ritual Kehamilan
Seputarmuria.com, PATI – JAWA inti – Satreskrim Polresta Pati menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nan melangkah di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga berakhir, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
internal perkara tersebut, polisi menentukan tersangka berinisial AS alias A bin P, umur 42 tahun, Penduduk di Kecamatan Sukolilo. Tersangka disinyalir mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S binti S, umur 31 tahun, seorang wiraswasta Nan Tetap Esa area berbarengan tersangka.
Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama berbisik pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami meraih laporan dari korban dan langsung mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga ujungnya menentukan Esa orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Kompol Dika memaparkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu melangkah sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di Griya tersangka di Kecamatan Sukolilo. Tersangka AS (42) Nan merupakan seorang dukun pijat disinyalir memanfaatkan kerentanan korban Nan tak kunjung Mempunyai anak setelah lamban menikah.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan telah lamban menikah namun belum Mempunyai anak,” katanya.
Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. “Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya meraih hamil apabila mengejar ritual Nan diarahkan pelaku,” tegasnya.
internal menjalankan aksinya, tersangka turut menyertakan istrinya berinisial WA, Nan sebagai saksi internal perkara tersebut. Polisi menyebut korban diyakinkan ciptakan mengejar ritual Interaksi tubuh berbarengan dalih agar Sigap meraih keturunan.
Tersangka menginginkan istrinya sendirian ciptakan membujuk korban agar mau mengerjakan ritual persetubuhan bertiga. “Ritualnya dikerjakan berbarengan jejak tersangka berhubungan tubuh berbarengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), anyar dilanjutkan ke korban”, tegasnya.
Selain itu, berikut Kasat Reskrim, tersangka juga menginginkan korban mengirimkan rekaman video Interaksi tubuh korban berbarengan lelakinya melalui platform WhatsApp. “Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari output pemeriksaan, Eksis tiga rekaman video Nan sempat dihantarkan korban kepada tersangka,” ungkapnya.
dikarenakan perbuatan tersebut, korban terungkap internal kondisi hamil sembilan purnama. “Berdasarkan keterangan korban ketika pemeriksaan dokter kandungan, masa perkiraan lahir diperkirakan pada penutup Mei 2026,” cerah Kompol Dika.
internal pengungkapan kasus itu, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa buah BH Rona hitam, Esa sempak Rona merah, Esa daster motif Kembang, Esa unit handphone merek Vivo milik korban beserta casing motif Kembang, serta Esa unit handphone Rona hitam milik tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan alur penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“ketika ini tersangka telah kami amankan dan alur penyidikan Tetap berikut kami kembangkan,” pungkasnya. (Er)


Leave a Reply