jateng.jpnn.com, PATI – Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengemukakan bahwa saat ini anyar Esa korban Nan melapor bagian dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo.
“Berdasarkan pemeriksaan Nan telah kami lakukan, jumlah korban Eksis lima orang. Esa merupakan korban pelapor, Esa saksi dari korban pelapor, dan tiga lainnya merupakan korban Nan kemudian mencabut keterangannya,” ujarnya bagian dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Beliau memaparkan para saksi tersebut mengaku pernah merasakan tindakan serupa, meskipun berdua modus Nan berbeda dan Tak Tiba terwujud persetubuhan.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan 50 korban hingga ketika ini belum mendapatkan ditegaskan kebenarannya dikarenakan belum didukung keluaran pemeriksaan kepolisian.
“Terkait 50 korban itu belum terbukti. Narasi tersebut belum sebagai bukti dikarenakan belum Eksis pemeriksaan Tiba ke sana,” katanya.
Namun demikian, Polresta Pati telah mengakses posko pengaduan hasilkan membongkar secara menyeluruh jumlah korban bagian dalam perkara tersebut.
“Kami mengakses posko hasilkan mengakses tabir peristiwa ini, sebenarnya berapa masyarakat atau anak-anak kita Nan sebagai korban,” ujarnya.
Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, dugaan tindak pencabulan Nan dijalankan Ashari (51) itu terwujud bagian dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.



Leave a Reply