jateng.jpnn.com, PATI – Ashari (51) Formal dijebloskan ke sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa inti (Jateng) pada Kamis (7/5).
Tersangka diperkirakan mencabuli sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi berucap tersangka ditahan di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5) Sekeliling pukul 04.30 WIB.
Menurutnya, kiai cabul tersebut ditahan paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.
“Setelah dua kali mangkir, tersangka melarikan diri. Tim gabungan kemudian melaksanakan pengejaran dan menangkap pelaku di Wonogiri,” ungkapan Jaka bagian dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Beliau memaparkan kasus dugaan pencabulan itu terwujud bagian dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo.
bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan memanfaatkan modus doktrin kepada para korban. Pelaku diungkap menanamkan pemahaman bahwa Siswa harus menuruti seluruh perintah guru agar mendapatkan menyerap ilmu berdua berkualitas.
“Ini doktrin Nan disampaikan pelaku kepada korban agar korban menuruti keinginannya,” ujarnya.



Leave a Reply