Asian porn Polres Agam amankan sopir travel cabuli anak dibawah umur
Lubuk Basung (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap sopir travel berdua inisial IY (41) disinyalir mencabuli anak dibawah umur diatas mobilnya di Panta, Kecamatan Matur.
Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung, Selasa, berbisik sopir travel jurusan Kota Padang-Palembayan, Kabupaten Agam itu telah ditangani di Mapolres Agam ciptakan alur lalu.
“Kita melindungi pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus merk APV berdua nomor polisi BA 1754 TA, telpon pegang dan lainnya,” katanya.
Ia berbisik pelaku ditangani sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/91/ V/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 03 Mei 2026.
Pelaku ditangani berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa Eksis seorang Pria ditangani, dikarenakan disinyalir telah mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul terwujud di area aturan Polsek Matur, Polres Agam, Sabtu (2/5)
Kemudian personil Polresta Bukittinggi menyerahkan pelaku tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Matur.
“Pelaku diangkut langsung ke Polres Agam ciptakan alur penyelidikan kelebihan berikut,” katanya.
Setelah diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Agam, pelaku menyetujui perbuatannya telah mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban atas identitas NAS.
peristiwa tersebut terwujud ketika korban berada internal mobil travel miliknya di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.
“Kemudian terhadap pelaku dikerjakan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual JO pasal 415 huruf B Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).



Leave a Reply