Asian porn Kuasa legalitas Korban Minta Oknum Guru Ngaji Cabul di Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis
Pamekasan, mediajatim.com — Dua korban pencabulan oknum guru ngaji di Pamekasan berinisial MD (71) diperkirakan merasakan trauma.
Dua korban berinisial FZ dan D teridentifikasi Tak melangkah masuk sekolah sejak penangkapan pelaku pada 21 April 2026 hingga ketika ini, Rabu (6/5/2026).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelum itu, korban berinisial FZ diperkirakan dicabuli selama lima tahun sejak 2022 hingga 10 April 2026.
lagian korban berinisial D diperkirakan dicabuli selama dua tahun, sejak 2020 hingga 2021.
Kuasa legalitas korban, Syaifurrahman berucap bahwa pihaknya sedang Berjuang memulihkan psikis korban agar meraih melangkah masuk sekolah kembali.
“Dua korban ini sedang kami usahakan agar melangkah masuk sekolah lagi dan bergabung berbarengan rekan-temannya,” ucapnya, Selasa (5/5/2026).
ciptakan pemulihan, pihaknya telah mengerjakan kerja Baju berbarengan unit PPA Satreskrim Polres setempat ciptakan memulihkan mental korban.
“Kami juga akan Berjuang agar korban ini nantinya meraih mendapatkan beasiswa sehingga mengembangkan kuliah,” ujarnya.
Koordinator Lembaga Donasi legalitas Sekolah menjulang Ilmu Syariah As-Salafiyah (LBH STISA) itu semoga pelaku dijerat berbarengan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut Adalah pasal 473 Bagian 2 huruf b UU No 1 Tahun 2026, Jo. Pasal 415 huruf b, jo. Pasal 418 Bagian 2 huruf b UU No 1 Tahun 2023, jo. Pasal 15 Bagian 1 huruf b UU No 12 Tahun 2022 jo. Pasal 125 (2) dan Pasal 126 jo. UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerkosaan dan Pencabulan.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Pihaknya akan Berikhtiar semaksimal mungkin agar pelaku mendapatkan hukuman Nan seberat-beratnya agar Tak Eksis korban lain.
Fana itu, mediajatim.com telah Berikhtiar menegaskan Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Iwan Wahyudi melalui enam pesan dan dua panggilan WhatsApp, Rabu (6/5/2026) pukul 14.05 WIB, namun Nan bersangkutan Tak merespons.(fin/rif)



Leave a Reply