Asian porn Pelaku Cabul Terhadap Penumpang Travel ditahan, Begini Modusnya
AGAM -Unit Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul di wilayah legalitas Polsek Matur, Sabtu (2/5).
Kapolres Agam AKBP Muari, ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra, memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi Satreskrim Polresta Bukittinggi terkait seorang Pria berinisial IR Nan ditangani dikarenakan disinyalir mengerjakan tindak pidana cabul pada Sabtu, 2 Mei 2026, di wilayah legalitas Polsek Matur, Kabupaten Agam.
“lalu, personel Polresta Bukittinggi menyerahkan pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Matur. Kemudian pelaku diajak dan diserahkan ke Polres Agam ciptakan alur kelebihan terus,” ujarnya.
Dari keluaran interogasi di ruang Satreskrim, pelaku menyetujui perbuatannya, Merupakan mengerjakan tindakan cabul terhadap korban berinisial NA.
Peristiwa tersebut melangkah ketika korban berada di internal mobil travel minibus merek APV BA 1754 TA milik pelaku, di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Setelah dikerjakan pemeriksaan intensif, penyidik menentukan pelaku sebagai tersangka dan mengerjakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/33/V/2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026.
internal penyidikan kasus ini, polisi melindungi sejumlah barang data, antara lain Esa unit mobil minibus APV BA 1754 TA, Esa lembar STNK, Esa buah key mobil, Esa sweater lengan melebar merek Gildan Activewear, Esa BH Wanita, serta Esa unit handphone merek Vivo Rona hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” jelasnya.(210)
Editor : Rahmat



Leave a Reply