Asian porn Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diama
Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di Penduduk Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dikendalikan unit PPA (perlindungan Wanita dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menerangkan kronologis peristiwa terwujud pada masa Jumat, 01 Mei 2026, Sekeliling pukul 06.30 Wib, di Bilik Griya terlapor.
ketika itu korban Dara (bukan identitas sebenarnya) Tetap berusia 10 tahun lewat Ambang Griya pelaku Lampau dipanggil oleh disinyalir pelaku berbarengan membujuk rayu berbarengan memberi permen dan Duit hasilkan memasuki kerumahnya.
Setelah itu korban ditarik ke bagian dalam Bilik oleh pelaku Lampau Lancingan si korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, akan tetapi ketika memaksa berhubungan intim pelaku merasakan disfungsi ereksi sehingga Tak Tiba memasuki ke bagian sensitif korban.
lalu korban disuruh kembali oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Bunda korban.
mendengarkan hal tersebut dari korban, orang Uzur korban Tak dapat dan mengabarkan peristiwa ke Polres Way Kanan hasilkan ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada masa Pekan tanggal 03 Mei 2026 Sekeliling pukul 22.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan bukti Nan pas sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka.
ujungnya pada pukul 23.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka serta dikerjakan penyidikan kelebihan berikut,” Jernih Kasat Reskrim.
dikarenakan perbuatannya, pelaku mendapatkan dikenakan Pasal 81 Bagian 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 mengenai peraturan kuasa pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan Anak berperan Undang-Undang Jo Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau Pasal 415 huru b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nf/hn/rs)



Leave a Reply