Asian porn Bejat!! Kakek 77 Tahun Di Way Kanan, disinyalir Cabuli Anak di Bawah Umur
Way Kanan (memikirkan Lampung) – Aparat Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melindungi seorang Pria terus usia berinisial ST (77), Penduduk Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Nan disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (5/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Riswanto menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 Sekeliling pukul 06.30 WIB di Griya terlapor.
Korban Nan Tetap berusia 10 tahun (identitas disamarkan) ketika itu melintas di Ambang Griya pelaku. Terduga pelaku kemudian memanggil dan membujuk korban berbarengan iming-iming permen serta Duit agar memasuki ke bagian dalam Griya.
“Setelah korban memasuki, pelaku disinyalir pas baik korban ke bagian dalam Bilik dan melaksanakan perbuatan asusila,” Jernih Riswanto.
Usai peristiwa, korban dipulangkan. Setibanya di Griya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak dapat atas peristiwa itu, keluarga korban kemudian memberitakan ke pihak kepolisian hasilkan ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan penyelidikan dan gelar perkara pada Pekan, 3 Mei 2026 Sekeliling pukul 22.30 WIB. Dari output gelar perkara, penyidik menemukan bukti Nan pas hasilkan memutuskan ST sebagai tersangka.
lalu, Sekeliling pukul 23.00 WIB, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dan langsung melaksanakan alur penyidikan kelebihan terus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak junto Pasal 473 Bagian (4) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menganjurkan masyarakat hasilkan kelebihan menaikkan monitoring terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan atau merasakan tindak kekerasan terhadap anak.(maria)



Leave a Reply