jateng.jpnn.com, PATI – Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengemukakan alasan belum ditahannya kiai Nan mencabuli 50 santriwati dikarenakan kooperatif.
Kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo itu bernama inisial A alias Ashari atau Mbah Walid. Beliau telah ditentukan tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026 Lampau.
“kabar Beliau kabur Tak akurat. Tersangka berbarengan PH (penasihat hukumnya, red) telah komunikasi berbarengan penyidik dan bersifat kooperatif,” ucapan Kombes Jaka dikonfirmasi, Senin (5/5).
ciptakan teridentifikasi, kasus kiai cabul ini mangkrak sejak diinformasikan korban pada pertengahan 2024.
Pada September 2025, korban menanyakan perkembangan laporannya ke Polresta Pati.
Tujuh purnama berselang atau April 2026, polisi anyar mengusut lagi kasus dugaan pencabulan itu di ponpes Nan terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pada 28 April 2026, polisi menentukan tersangka, tetapi pelaku belum ditahan. Inilah Nan Membikin Penduduk Kabupaten Pati geram hingga menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo pada Sabtu (2/5) kemarin.
internal kasus ini, korban nekat mengabarkan perbuatan bejat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ini lantaran telah Tak lagi tinggal di ponpes dikarenakan telah menamatkan jenjang Madrasah Aliyah (MA).



Leave a Reply