Asian porn Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli pas melimpah Wanita
- Direktur Pesantren Kemenag menegaskan pelaku cabul di Pekalongan merupakan figur padepokan, bukan Ketua pondok pesantren Nan terdaftar Formal.
- Lembaga Padepokan Padhang Ati di Desa Simbang Kulon dikonfirmasi Tak Mempunyai otorisasi operasional Formal dari Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan.
- Polresta Pekalongan telah menjaga pengasuh padepokan pada 27 Mei 2026 ciptakan menjalankan aturan kasus tindak kekerasan seksual tersebut.
Bunyi.com – Direktur Pesantren Kementerian Religi Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah Wanita di Pekalongan dikonfirmasi bukan Ketua pondok pesantren, melainkan figur padepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya telah memeriksa keterangan Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai ijin operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kab. Pekalongan,” ujar Basnang bagian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/6/2026).
Menurutnya, lembaga Nan dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. dikarenakan Tak Mempunyai ijin operasional atau tanda pendaftaran, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren Tak Pas.
Basnang berucap Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan Pembuktian terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Basnang mengimbuhkan kasus ini telah dibahas Seiring melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari kuasa Kabupaten Pekalongan.
dikarenakan lembaga Tak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.
Laporan dari para korban telah memasuki ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti berbarengan menjaga pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung tahapan aturan Nan dikerjakan oleh aparat. Tak Eksis toleransi sebar tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” ucapan Beliau.


Leave a Reply