Asian porn Kemenag Bantah Kasus Cabul Pekalongan menyusuri di Pesantren
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Religi (Kemenag) menegaskan lembaga Nan dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah Wanita di Kabupaten Pekalongan bukan pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan Nan Tak Mempunyai persetujuan operasional Formal.
Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Pesantren Kemenag setelah mengerjakan penelusuran legalitas lembaga bernama Padepokan Padhang Ati Nan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kemenag menjaga lembaga itu Tak terdaftar bagian dalam server Formal pendidikan keagamaan milik kuasa.
Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said, berbisik pihaknya telah memeriksa informasi melalui Education Management Information System (EMIS) dan menjaga lembaga tersebut bukan pesantren.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah memeriksa informasi Education Management Information System [EMIS] bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai ijin operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kab. Pekalongan,” ujar Basnang bagian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Basnang, penyebutan lembaga tersebut sebagai pondok pesantren Tak Pas dikarenakan Tak Mempunyai persetujuan operasional maupun tanda registrasi Formal sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Ia memaparkan lembaga Nan dipimpin terduga pelaku cabul itu terungkap bernama Padepokan Padhang Ati. Pembuktian terkait keberadaan dan legalitas lembaga tersebut juga telah dijalankan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.
Basnang menambahkan kasus dugaan pencabulan tersebut sebelum itu juga telah dibahas bagian dalam rapat koordinasi Seiring Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait dari lingkungan kuasa Kabupaten Pekalongan hasilkan membahas jejak penanganan kasus.
dikarenakan lembaga tersebut Tak tercatat di Kementerian Religi maupun Kesatuan Bangsa dan pemerintahan (Kesbangpol), penanganan perkara ujungnya diserahkan kepada aparat kepolisian melalui Polres Pekalongan.
Basnang menyebut laporan dari para korban telah diperoleh aparat kepolisian dan ditindaklanjuti berdua menjaga pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung alur legalitas Nan dijalankan oleh aparat. Tak Eksis toleransi distribusi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” ungkapan Beliau.
Kementerian Religi juga menegaskan komitmennya hasilkan berikut mengawasi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan agar seluruh aktivitas pendidikan Melangkah sesuai ketentuan legalitas dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama Wanita dan anak.
tinjau Warta dan Artikel Nan lain di Harian Jogja, dan edisi cetak publikasi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara



Leave a Reply