Asian porn Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Ketua Pesantren — TVRI News
TVRINews, Pekalongan
Kementerian Religi (Kemenag) menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap Wanita di Kabupaten Pekalongan bukan Ketua pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said setelah pihaknya melaksanakan pengecekan legalitas lembaga Nan dipimpin terduga pelaku.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah meninjau informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai otorisasi operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan,” ucapan Basnang internal keterangan tertulis Nan dikutip oleh tvrinews.com, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, dikarenakan Tak Mempunyai otorisasi operasional maupun tanda pendaftaran, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai Tak Pas.
Ia memaparkan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melaksanakan Pembuktian terkait legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang.
Basnang menyambung kasus tersebut lebih masa lalu telah dibahas internal rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat itu dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur wewenang area, kepolisian, TNI, hingga wewenang desa.
“dikarenakan lembaga Tak terdaftar berkualitas di Kemenag maupun Kesbangpol maka ditentukan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban telah memasuki ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti berdua melindungi pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tutur Basnang.
Kemenag juga mengatakan dukungannya terhadap tahapan legalitas Nan inti Melangkah.
“Kami mendukung tahapan legalitas Nan dikerjakan oleh aparat. Tak Eksis toleransi distribusi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tutur Basnang.


Leave a Reply