Asian porn Polisi Tangerang amankan oknum guru ngaji cabul di Sukadiri
Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menjaga seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin mengemukakan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dijalankan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) Lampau.
Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja Wanita, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
“Ya, memang kejadiannya Adalah pada tanggal 24 April 2026, masa Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang Bunda Nan Baju putrinya ini mengaji, namun selama Esa Pekan Tak mengaji dikarenakan mengaku trauma,” jelasnya.
lafal juga: Petugas kejaksaan ringkus terpidana kasus pencabulan anak di Tangsel
Ia mengemukakan, dari keluaran keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual Nan dijalankan oknum guru ini telah pelan dan seringkali terwujud dijalankan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin Nan Eksis di tubuh muridnya tersebut.
“berbarengan bahasa mengemukakan, bahwa ciptakan membersihkan jin, maka Minta sorry, mengerjakan persetubuhan kepada anak santrinya itu seorang diri,” tuturnya.
bagian dalam hal ini, tim penyidik juga Tetap mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai menyingkap dari perkara pencabulan tersebut.
lafal juga: Polisi Serang temukan praktik aborsi tidaksah pada kasus asusila guru silat
Selain itu, polisi juga akan mengerjakan penyelidikan extra terus ciptakan mencari adanya dugaan korban lainnya.
“Fana ini empat Nan anyar melapor ya, dan kalaupun kelak Eksis, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi Nan Jernih terduga tersangka telah kita amankan,” tuturnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan berbarengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan memasuki juga bagian dalam Pasal 473 atau 415 KUHP Nan anyar. Jadi Saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP Nan anyar berbarengan ancaman 15 tahun,” ungkapan Beliau.
lafal juga: Pemkab Serang beri pendampingan psikologis korban pelecehan guru silat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026



Leave a Reply