Asian porn Ponpes di Lubuklinggau Ditutup dikarenakan Pemilik ditahan Kasus Cabul
Lubuklinggau –
tidak akurat Esa pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditutup Fana setelah pemiliknya, FI, dikendalikan polisi terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati berinisial DI (17). Penutupan Fana ponpes itu dijalankan oleh Kementerian Religi (Kemenag) Kota Lubuklinggau.
Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau Hasanuddin berbisik penutupan Fana pada ponpes tersebut dibahas bagian dalam rapat koordinasi (rakor) pengelolaan ponpes di Pemkot Lubuklinggau. Rapat tersebut dihadiri 22 Ketua pondok pesantren, tokoh Religi, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Lubuklinggau.
Hasanuddin berbisik penutupan tersebut merupakan tapak pastikan dari Kemenag Kota Lubuklinggau terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengenai peristiwa ini (penutupan ponpes) juga telah disampaikan ke Kemenag provinsi dan inti,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Hasanuddin menerangkan penutupan ponpes tersebut mencakup penghentian tahapan penerimaan santriawan dan santriwati anyar tahun ini. Meskipun begitu, kegiatan belajar mengajar terhadap para santri disana ketika ini Tetap terus Melangkah.
“ketika ini tercatat Eksis 12 tenaga pengajar disana, terdiri dari guru, ustadz, dan ustadzah. Kemudian tercatat jumlah santri disana Eksis sebanyak 56 orang,” bebernya.
Ia menegaskan kasus Nan dijalankan oleh FI tersebut Tak hanya mencoreng identitas baik lembaga pendidikan Islam, tetapi juga Membikin keresahan di masyarakat Kota Lubuklinggau.
“Kami memungut tapak ini berdua mengakhiri Fana operasional ponpes agar tahapan aturan Melangkah tak memakai mengganggu aktivitas pendidikan,” ujarnya.
Fana itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra berbisik ketika ini pihaknya Tetap mengerjakan pemberkasan dan nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
“Sedang dijalankan perlengkapan pemberkasan. Mungkin Pekan Ambang melonjak ke tahap 1 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelum itu, pemilik pondok pesantren di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial FI ditahan polisi. Beliau disinyalir mengerjakan pencabulan dan menyetubuhi santriwatinya berinisial DI (17) berkali-kali. Orang Uzur santri Nan mengetahui peristiwa itu melapor ke polisi.
terungkap tersangka telah mengerjakan 3 kali persetubuhan dan sekali pencabulan terhadap korban Nan Tetap di bawah umur. Perbuatan itu dijalankan di sebuah kebun sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Mura, Sumatera Selatan, pada permulaan Mei 2026.
Setelah pihak keluarga korban mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas, FI pun diinvestigasi sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) dan setelah menyetujui perbuatannya, tersangka langsung dikendalikan oleh pihak kepolisian.
(dai/dai)


Leave a Reply