Asian porn Pengasuh Ponpes di Ngawi disinyalir Cabuli 8 Santriwati, Modus Imingi meraih Berkah
Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial DAN (Pria, 50 tahun), tega mencabuli santriwatinya sendirian. Terungkap, telah 8 santriwati Nan berperan korban langkah bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, berbisik peristiwa terungkap ketika seorang santriwati bercerita kepada tidak presisi Esa tokoh Religi bahwa dirinya berperan korban pencabulan oleh DAN. Korban mengaku perlakuan bejat DAN ini telah dijalankan sejak Esa tahun Nan Lampau.
“Awalnya korban ini blokir bibir, Tak mau bercerita. peristiwa ini telah Nyaris setahun kelebihan. Namun, dikarenakan peristiwa tersebut kemudian dikhawatirkan setiap masa peristiwa itu, korban kemudian bercerita melalui tidak presisi Esa tokoh Religi di Jawa Timur ini,” ucapan Aris kepada wartawan, Senin (25/5).
Kemudian, tokoh Religi tersebut melaksanakan pendalaman dan lumayan berlimpah orang santriwati Nan berperan korban ujungnya yakin diri bercerita pada Kamis (21/5) Lampau.
“Eksis 4 korban, Nan korban ini yatim piatu, ketika ini telah Matang, Eksis juga Nan peristiwa pada Masa itu di bawah umur. Kemudian bercerita kepada mereka bahwasanya korban ini telah disetubuhi, telah dijalankan pencabulan oleh seorang pengasuh Ketua pondok pesantren tersebut,” Jernih Aris.
Dari informasi tersebut, ujungnya para korban disertai ciptakan Membikin laporan ke Polres Ngawi.
Polisi melaksanakan olah TKP, memungut keterangan, dan melaksanakan visum terhadap para korban.
“Dari output dua alat bukti Nan kami lengkapi, tercukupi, kemudian kita mendatangi Griya dari tidak presisi Esa pengasuh Ketua tersebut, namun terduga pelaku Tak berada di Griya,” ucapan Aris.
Pelaku ditentukan Tersangka dan Ditahan
Keesokan harinya, pada Jumat (22/5), DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi atas dugaan pencabulan tersebut. Setelah ditelusuri, ujungnya DAN ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi.
“Dari output gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke kondisi tersangka, dan ketika ini tersangka telah dilaksanakan penahanan,” ucapan Aris.
Modus Iming-iming Berkah
Dari output pemeriksaan, modus tersangka melancarkan aksinya berbarengan memberikan iming-iming berkah kepada para korban.
“Korban diiming-imingi berbarengan keberkahan dari Gus tersebut. Makanya korban Tak yakin diri menolak, Tak yakin diri melawan, dan korban menuruti apa Nan disampaikan dari Gus tersebut. dikarenakan kalau Tak melaksanakan itu, Tak akan mendapatkan berkah dari Gus tersebut,” Jernih Aris.
Setelah dijalankan pendalaman, ucapan Aris, ternyata korban ketika ini berjumlah 8 orang. Polisi sekarang Tetap berikut mendalami kasus dugaan pencabulan itu.
“Korban itu Eksis 8, tapi Nan mau bercerita mutakhir 4 orang,” ucapan Aris.
Atas kejahatannya itu itu, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul, berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Leave a Reply