Asian porn Polisi: tindakan Cabul Tukang Rujak di Kebon Jeruk terjadi Sejak 2022
RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi membongkar tindakan pencabulan Nan dijalankan seorang Pria Nan berprofesi sebagai tukang rujak terbadap siswi SD di kawasan lorong Guji, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah terjadi sejak tahun 2022.
Kasat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, berbisik hal tersebut terungkap dari output pemeriksaan terhadap pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan dimulai sejak Sekeliling tahun 2022 hingga terakhir Sekeliling purnama Maret 2026, berdua jumlah peristiwa turun kelebihan empat kali di berbagai Letak,” ujar Nunu ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Nunu, pelaku meraih memperdaya korban Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas berdua jejak memberikan Duit jajan internal jumlah Mini.
Pelaku teridentifikasi bertetangga berdua keluarga korban dan kerap dipercaya hasilkan memelihara korban ketika orang tuanya bekerja hingga larut sunyi.
“Kedua orang Uzur korban bekerja hingga sunyi, sehingga korban sering dititipkan kepada pelaku. Korban telah mengalami yakin penuh, ditambah pelaku sering memberikan Duit Rp5.000 Tiba Rp10.000 serta jajanan,” jelasnya.
Kasus inipun terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada rekan sekolahnya. Informasi tersebut, ucapan Nunu, kemudian disampaikan kepada guru di sekolah.
“rekan korban mengabarkan ke guru, Lampau guru mengemukakan ke orang Uzur korban. Setelah itu anyar diberitakan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucapan Nunu.
lebih masa lalu diberitakan, penangkapan pelaku sempat viral di media sosial setelah digerebek Penduduk pada Rabu (13/5/2026) sunyi. Pelaku sempat bersembunyi di sebuah masjid sebelum ujungnya dikendalikan oleh polisi.
Sejumlah Penduduk Nan geram bahkan sempat Berjuang menghakimi pelaku ketika alur penangkapan terjadi.
Berdasarkan keterangan Penduduk, pelaku dikenal sebagai pedagang rujak dan kerap mengejar kegiatan keagamaan di lingkungan Sekeliling. Ia juga dikatakan tinggal seorang diri, Fana istri dan anaknya berada di kampung halaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Leave a Reply