Asian porn Modus Dukun di Pati Janjikan Istri Orang mendapatkan Hamil: Ritual ngentot Bertiga
Dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berinisial AS mengaku mempunyai ritual hasilkan Membikin pasiennya berperan hamil. AS melaksanakan Interaksi seksual Nan mengikutsertakan tiga orang secara bersamaan (threesome) Seiring korban dan istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, memaparkan kasus pencabulan ini berawal dari tipu muslihat pelaku Nan mengetahui korban telah sejak 2012 belum mempunyai keturunan.
“Modusnya pelaku mendapatkan menolong korban Nan telah pelan menikah namun belum mempunyai anak atau momongan berdua modus mendapatkan petunjuk dari guru pelaku Nan memerintahkan pelaku hasilkan berhubungan raga berdua korban,” beber Beliau ketika jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
“ketika berhubungan raga, korban beserta juga berdua istri pelaku. Jadi bertiga melaksanakan Interaksi raga bergantian berdua korban Tiba pada akhirnya pas ketika (mau) meninggalkan anyar dipindah ke korban,” beber Dika.
Menurut Dika, ritual persetubuhan bertiga itu dikerjakan selama tiga kali pada periode Mei-Agustus 2025 di Griya AS.
“Hal ini telah dikerjakan sebanyak tiga kali dari rembulan Mei Tiba berdua Agustus 2026,” katanya.
Parahnya, ungkapan Dika, AS juga menginginkan video persetubuhan korban berdua sang suami berdua dalih akan didoakan.
“Ke korban, Beliau menginginkan korban hasilkan sebelum itu mengirimkan video rekaman korban berhubungan berdua suami, berdua dalih akan didoakan oleh pelaku agar segera hamil,” bongkar Beliau.
Dari tindakan bejat tersebut, terus Dika, korban memang presisi-presisi positif hamil Sekeliling September 2025.
“Hamil. Tiba Hamil. Berarti kalau Desember (2025) telah empat rembulan (usia kehamilan), berarti ketika ini mau melahirkan,” jelasnya.
peristiwa itu terbongkar ketika pelaku berbisik kepada suami korban hasilkan Tak kaget bila anaknya mirip berdua pelaku.
”Beliau Berbicara ’di masa depan kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, baik perilaku maupun wajahnya’. Suami korban pun curiga dan mengatakan kepada korban pada akhirnya menyetujui. ketika itu Desember 2025 telah hamil 4 rembulan,” bongkar Beliau.
Hal ini Membikin suami korban Tak dapat dan mengabarkan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026 Lampau. Pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi dan menangkap tersangka pada 11 Mei 2026 kemarin
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami tercapai melindungi Nan bersangkutan di Kabupaten Jepara, ketika di Griya kerabatnya,” ungkapan Beliau.
Polisi menjerat pelaku berdua pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 mengenai TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Leave a Reply