Bunda Griya tangga berusia 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai korban dukun cabul berinisial AS (42 tahun). Ia terperangkap tipu muslihat AS Nan berdalih mempunyai jejak spiritual agar korban Sigap hamil.
AS memanfaatkan kerentanan psikis korban Nan putus asa tak kunjung mempunyai anak usai 13 tahun menikah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, memaparkan kasus ini bermula ketika korban curhat kepada istri pelaku bahwa ia mempunyai beban mental dikarenakan tak kunjung mempunyai anak.
“Korban setiap saat mengeluh bahwa itu sebagai beban mental setiap Mau sekali Mempunyai anak. Lampau, korban bercerita terhadap istri pelaku. Istri pelaku ini Tetap Kerabat dari korban,” ungkapnya di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Dari romansa istrinya itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya berbarengan mendoktrin korban. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi, bahwa Beliau meraih memberikan anak berbarengan jejak menyetubuhi korban.
“Pelaku berdalih mendapat petunjuk dari guru spiritualnya, Nan diakui bernama Mbah Sowi. Lampau AS menginginkan istrinya ciptakan memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya meraih hamil apabila disetubuhi oleh AS,” katanya.
Dika berbisik, peristiwa persetubuhan itu dijalankan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di Griya AS Nan Tetap Esa desa berbarengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang presisi-presisi hamil.
peristiwa ini ujungnya terungkap oleh suami korban ketika Beliau Berjumpa berbarengan AS. internal kesempatan itu, AS berbisik ke suami korban bahwa kelak anaknya akan mirip dan berkelakuan Baju berbarengan AS.
“Jadi pelaku pada purnama Desember (2025) sempat berbisik kepada suami korban, Nan intinya, kelak jangan kaget kalau anakmu mirip Saya, kelakuannya mirip Saya,” ucapan Dika menirukan ucapan pelaku.
Dari situ, suami kemudian curiga berbarengan kehamilan korban Nan telah berumur empat purnama pada Desember 2025. Korban ujungnya berterus cerah bahwa telah melaksanakan Interaksi intim berbarengan AS.
“Nah, dari situ suami curiga dan ujungnya korban anyar bercerita ke lelakinya atas hal tersebut. ujungnya lelakinya Tak dapat dan mengabarkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026,” ucapan Dika.
Pelaku Kabur ke Jepara
Polisi menelusuri kasus ini. Korban dan saksi ditelusuri. Sejumlah barang berita juga turut dikumpulkan.
AS tercapai ditahan usai kabur ke Jepara.
“Syukur alhamdulillah pada tanggal 11 Mei, kami tercapai menjaga Nan bersangkutan. Jadi langsung kita tercapai amankan di Kabupaten Jepara,” ujar Dika.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AS berbarengan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 terkait TPKS. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus Ritual ngentot Bertiga
Kompol Dika menuturkan modus Nan digunakan pelaku ciptakan menipu korban.
“Modusnya pelaku meraih mendukung korban Nan telah pelan menikah namun belum mempunyai anak atau momongan berbarengan modus meraih petunjuk dari guru pelaku Nan memerintahkan pelaku ciptakan berhubungan raga berbarengan korban,” beber Beliau ketika jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
“ketika berhubungan raga, korban beserta juga berbarengan istri pelaku. Jadi bertiga melaksanakan Interaksi raga bergantian berbarengan korban Tiba ujungnya pas ketika (mau) melangkah keluar anyar dipindah ke korban,” beber Dika.
Parahnya, ucapan Dika, AS juga menginginkan video persetubuhan korban berbarengan sang suami berbarengan dalih akan didoakan.
“Ke korban, Beliau menginginkan korban ciptakan lebih masa lalu mengirimkan video rekaman korban berhubungan berbarengan suami, berbarengan dalih akan didoakan oleh pelaku agar segera hamil,” bongkar Beliau.



Leave a Reply