Asian porn Berkedok Ritual Spiritual, Dukun Cabul di Pati bujuk Pasien Threesome
0
0
Read durasi2 Minute, 4 Second
PATI – Seorang dukun cabul berinisial AS di Kabupaten Pati ditahan polisi setelah disinyalir melaksanakan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual terhadap seorang Wanita berinisial S (30). internal aksinya, pelaku bahkan mengikutsertakan istrinya internal ritual threesome atau Interaksi tubuh bertiga berbarengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengemukakan, tindakan tersebut dikerjakan sebanyak tiga kali, Merupakan pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025. Korban teridentifikasi merupakan tetangga sekaligus kerabat dari istri pelaku.
Pengungkapan kasus itu disampaikan internal konferensi pers di Markas Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dika, kasus bermula ketika korban curhat kepada istri pelaku terkait kondisi Griya tangganya. Korban mengaku malu dan terbebani secara mental dikarenakan sejak menikah pada 2012 belum juga dikaruniai anak.
Curhatan tersebut kemudian disampaikan kepada AS. Namun, pelaku Malah memanfaatkannya hasilkan melancarkan tindakan cabul berkedok ritual spiritual. AS mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan hamil apabila melaksanakan Interaksi tubuh bertiga Seiring dirinya dan sang istri.
”Ia (dukun cabul AS) mengaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan mendapatkan anak bila berhubungan berbarengan pelaku. Istri pelaku diminta mengemukakan itu kepada korban,” ujar Kasat Reskrim.
Ritual terlarang itu kemudian dikerjakan di Bilik pelaku. Polisi mengemukakan, pelaku extra masa lalu berhubungan tubuh berbarengan istrinya sebelum pada akhirnya berganti berbarengan korban.
”Pelaku berhubungan tubuh berbarengan istrinya dahulu. ketika klimaks dikerjakan berbarengan korban,” ucapan Beliau.
Tak hanya itu, korban juga diminta merekam video ketika berhubungan intim berbarengan suami sahnya. Rekaman tersebut Lampau dikirimkan kepada pelaku berbarengan alasan hasilkan didoakan agar segera mendapatkan keturunan.
”Beliau menginginkan korban hasilkan memberikan video rekaman ketika berhubungan berbarengan lelakinya. berbarengan dalih didoakan agar mendapatkan keturunan. Itu HP telah ditangani,” ungkapnya.
Kasus itu pada akhirnya terbongkar setelah korban teridentifikasi hamil. ketika usia kandungan memasuki empat rembulan pada Desember 2025, pelaku disinyalir sempat Berbicara kepada suami korban agar Tak terkaget apabila anak Nan lahir Mempunyai kemiripan dengannya.
”Beliau Berbicara ’di masa depan kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, berkualitas perilaku maupun wajahnya’. Suami korban pun curiga dan menegaskan kepada korban pada akhirnya menyetujui. ketika itu Desember 2025 telah hamil 4 rembulan,” ucapnya.
merasakan Tak dapat, suami korban kemudian mengabarkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Polisi Beralih Sigap berbarengan memeriksa sejumlah saksi sebelum pada akhirnya menangkap pelaku sehari kemudian di Kabupaten Jepara.
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami tercapai menjaga Nan bersangkutan di Kabupaten Jepara, ketika di Griya kerabatnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Happy
0
0 %
Sad
0
0 %
Excited
0
0 %
Sleepy
0
0 %
Angry
0
0 %
Surprise
0
0 %


Leave a Reply