Asian porn Oknum Dosen disinyalir Cabul, PMII UIN Walisongo Minta Pecat Pelaku
PMII UIN Walisongo Tuntut Keadilan atas Dugaan Kekerasan Seksual
Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang Formal meraih sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual Nan mengikutsertakan oknum dosen terhadap mahasiswinya. PMII mengukur, diamnya institusi atas dugaan ini hanya akan memperpanjang rantai trauma distribusi korban. Selain mendesak internal pengusutan kasus tersebut, keterbukaan dari pihak aparatur kampus, PMII Walisongo juga berkomitmen hasilkan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.
Gelombang keresahan melanda lingkungan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyusul viralnya dugaan kasus kekerasan seksual Nan dijalankan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya. Merespons situasi tersebut, Pengurus Komisariat PMII UIN Walisongo secara Formal mendesak pihak rektorat hasilkan meraih tindakan pastikan berupa pemecatan secara Tak hormat terhadap pelaku Kalau terbukti bersalah.
Ketua Komisariat PMII Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna, mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan alarm “Darurat kemanusiaan” di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan kampus harus segera dibersihkan dari praktik-praktik predatoris Nan merusak marwah institusi.
“Kami Tak akan tinggal damai menyaksikan hak-hak mahasiswi dirampas. Ini bukan sekadar topik miring, ini Ialah Darurat kemanusiaan. Kampus Semestinya berperan ruang terjamin (safe space), bukan Loka trauma,” pastikan Yusrul, Sabtu (9/5/2026).
Desak Penyelidikan Transparan dan tak memakai pengaruh
PMII Walisongo meraih sejumlah pernyataan sikap Formal guna menyikapi laporan Nan telah beredar lebar di media sosial tersebut. Mereka menuntut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) universitas hasilkan Beralih Sigap secara akuntabel dan berpihak pada korban. extra dari Esa skor tuntutan Primer Nan disampaikan antara lain:
- Hukuman beban: Mendesak pemecatan Tak hormat dan tahapan legalitas pidana distribusi oknum dosen terkait.
- keterbukaan: Penyelidikan harus dijalankan tak memakai pengaruh dari pihak manapun.
- Perlindungan Korban: Menjamin hak akademik serta pendampingan psikologis dan legalitas distribusi korban.
- realisasi regulasi: Mendesak penerapan maksimal Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di lingkungan kampus.
Kemenag Panggil Ketua Kampus
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah lumayan berkualitas perhatian rezim center. Yusrul membeberkan bahwa pada Sabtu ini, Ketua UIN Walisongo diagendakan memberikan keterangan Formal kepada Kementerian Religi (Kemenag) RI. “Pihak kampus sedang dimintai keterangan extra terus oleh Kemenag atas dugaan kasus tersebut. sebelum itu, kampus juga telah membentuk tim satgas PPKS hasilkan mengatasi perkara ini,” jelasnya.
PMII memerintahkan seluruh kadernya hasilkan tetap solid mengawal kasus kekerasan seksual UIN Walisongo ini hingga tuntas. “Kami Tak akan mundur Esa jejak pun sebelum keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya secara utuh,” pungkas Yusrul.
Hingga Warta ini diturunkan, pihak universitas diberitakan Tetap internal tahapan koordinasi internal dan memenuhi panggilan Kemenag hasilkan menjelaskan kronologi serta jejak penanganan Nan telah diambil oleh Satgas PPKS UIN Walisongo.



Leave a Reply