Dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur ini dijalankan oknum H.D.H.S (39) terhadap anak tirinya berinisial F (17).
Dugaan tindak pidana asusila (cabul) oleh Bapak tiri ini telah ditangani Satreskrim Polres Toba Unit PPA dan oknum terduga pelaku telah dikendalikan di sel tahanan Fana Polres Toba guna alur pemeriksaan legalitas extra terus.
Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,SH, melalui Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin bagian dalam keterangan persnya Kapolres Toba diperoleh gosumut.com Senin, (11/5) mengakui adanya dugaan peristiwa tindak pidana cabul Nan dijalankan oleh Bapak tiri terhadap anak tirinya Nan dibawah umur, serta oknum tersangka pelaku telah di tangkap dan dikendalikan di sel tahanan polres Toba.
Ipda Khairuddin menerangkan dari output informasi dan pemeriksaan tim penyidik kepolisian Satreskrim Unit PPA Polres Toba di ketahui peristiwa tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur ini terwujud pada masa Rabu (7/5/2026) sekira pukul 11.08 WIB di tidak presisi Esa desa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
permulaan mula diketahuinya peristiwa cabul ini bermula dari Bunda Korban (Pelapor) RS (46) ketika itu berada dirumah mencari korban dikarenakan telah makin petang korban tak kunjung kembali dari sekolahnya ke Griya. Khawatir berbarengan keberadaan korban pada akhirnya pelapor menelpon korban dan menanyai korban, kenapa setiap saat pelan kembali dari sekolah. berbarengan Soal pelapor (Bunda korban) si korban pun merespons, dianya menganggap khawatir kepada ayahnya.
Begitu korban tiba di Griya sepulang dari sekolah, kembali pelapor menanyai kprban apa Nan sesungguhnya telah terwujud dan alhirnya korban menyetujui dan berucap kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Bapak tirinya H.D.H.S (39).
mendengarkan penjelasan putrinya tersebut RS mengalami keberatan dan langsung Membikin laporan pengaduan Polisi ke Polres Toba.
bagian dalam keterangan F (17) kepada penyidik, dirinya telah disetubuhi Bapak tirinya dari tahun 2025 (korban terlupakan tanggal dan bulannya). Sesaat sebelum peristiwa tersebut terwujud, korban dan Bapak tirinya berada di Griya dan ketika itu seketika Bapak tirinya melangkah masuk kedalam kamarnya korban dan menyetubuhinya berbarengan paksa.
Dari keterangan saksi RS (46) kepada penyidik di masa Rabu, (6/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB Tetap Seiring berbarengan korban dan bertanya kenapa korban setiap saat pelan sekali kembali dari sekolah dan korban memberitahukan, dianya telah disetubuhi oleh Bapak tirinya.
Demikian juga keterangan dari saksi lainnya berinisial SS (36) menegaskan, pada masa Rabu tanggal 06 Mei 2026, ia tampak kerumah korban Sekeliling pukul 08.00 Wib dan bertanya apa Nan telah terwujud. Korban pun berucap kepada saksi SS bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Bapak tirinya.
Atas peristiwa Nan dialami korban oleh perlakuan Bapak tirinya menyebabkan korban merasakan trauma dan ketakutan mendalam. bongkar Ipda Khairuddin
Ipda Khairudin mengimbuhkan, ketika ini pelaku berikut extra dari Esa barang berita Nan terkait berbarengan tindak pidana tersebut telah dikendalikan Satreskrim Unit PPA Polres Toba guna kepentingan penyidikan extra terus. Terduga pelaku mulai dikendalikan di Mako Polres Toba dari masa Rabu, (07/5/2026) hingga ketika ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius Nan harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga sebagai prioritas Primer agar kondisi psikologis korban mendapatkan segera dipulihkan.
Pelaku di jerat berbarengan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b jo Bagian (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya.



Leave a Reply