jatim.jpnn.com, PONOROGO – Tim penyidik unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ponorogo menggeledah Esa persatu ruangan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Selasa (19/5).
Penggeladahan itu hasilkan mencari barang bukti pelengkap usai kiai JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) ditentukan tersangka tindak pidana pencabulan 11 santri.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menuturkan dari output penggeledahan, petugas membawa kasur hingga dokumen milik sang kiai.
“hasilkan Nan kami bawa Eksis kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana ini,” ujarnya, Selasa (19/5).
bagian dalam kasus ini, Kiai JYD diperkirakan mencabuli sebelas santri laki-lakinya sejak tahun 2017 hingga Maret 2026.
bagian dalam melancarkan aksinya, korban diberi Duit Kontan senilai Rp100.000 setelah memuaskan nafsu sang kiai di bagian dalam Bilik pribadi.
Di sana, korban diminta memuaskan nafsu sang kiai berbarengan memainkan alat kelamin. Dari seluruh korban Nan dimintai keterangan, penyidik membongkar bahwa tersangka juga melaksanakan modus serupa kepada mereka.
sekarang, Kiai JYD dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.



Leave a Reply