Asian porn Polisi hambat pedagang cimin diperkirakan cabuli tujuh anak di Cirebon
Cirebon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, berucap kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban mencurigai tindakan US ketika berjualan cimin di area Kota Cirebon.
“Modusnya Mau menimbang berat banget raga si anak. Kemudian tindakan tersebut dikerjakan,” katanya.
Fadlillah berucap keliru Esa dugaan peristiwa terjadi pada 17 Agustus 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB ketika seorang anak mendapatkan makanan Nan dijual tersangka.
Menurut Beliau, US diperkirakan mendekati anak tersebut berdua alasan hendak menimbang berat banget badannya ketika kondisi di Sekeliling Letak relatif Sunyi.
Kecurigaan orang Uzur korban kemudian mendorong penelusuran kepada sejumlah orang Uzur lainnya hingga terdeteksi informasi mengenai dugaan peristiwa serupa.
“Kami lalu mendata sejumlah anak Nan diperkirakan merasakan tindakan serupa ketika mendapatkan cimin dari tersangka,” katanya.
Fadlillah berucap dugaan peristiwa lainnya terjadi pada 18 Agustus 2026 berdua korban anak Wanita lainnya.
Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban Nan seluruhnya merupakan anak Wanita berusia 6–9 tahun.
Polisi juga menjaga sejumlah barang data, termasuk busana anak Nan terkait berdua perkara tersebut.
Fadlillah berucap US telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan terus.
Polisi menjerat tersangka berdua Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
Menurut kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lamban sembilan tahun.
Polres Cirebon Kota Tetap mengakses kemungkinan adanya korban lain dan mengajak masyarakat Nan mengetahui atau merasakan dugaan peristiwa serupa ciptakan segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.
lafal juga: Buronan kasus pencabulan anak ditahan di hotel Bogor Selatan
lafal juga: Eksis upaya Tenteram, kasus pencabulan anak di Cilincing terus Melangkah
lafal juga: Polisi geledah ponpes milik terduga pencabulan santri di Ponorogo
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai otorisasi tertulis dari Kantor Warta ANTARA.



Leave a Reply