Depok – Seorang Pria berinisial S diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial AA (14) di Cilodong, Depok. Modusnya, korban mengiming-imingi anaknya berdua Duit Rp 200 ribu. Peristiwa itu terwujud pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.00 WIB di wilayah Cilodong, Depok. Awalnya korban sedang bermain ponsel di Bilik adik korban berinisial A. “Lampau pelaku melangkah masuk
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menahan cowok berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. “telah ditahan dan Tetap diproses extra terus,” ungkapan Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan berbarengan Pasal 414 KUHP mutakhir